KEMBALI
HADIS #1175 / 4,332

H.R. IBNU-MAJAH

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ خَلَّادٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَأَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ سَجَدَ سَجْدَتَيْ السَّهْوِ بَعْدَ السَّلَامِ وَذَكَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ ذَلِكَ
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Khallad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] berkata, " [Ibnu Mas'ud] pernah sujud sahwi dengan dua kali sujud setelah salam, lalu ia menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan seperti itu. "

MENU
Pilih fitur atau navigasi