telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdurrahman] ia mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Nabhan] budak yang telah dimerdekakan Ummu Salamah dari [Ummu Salamah] ia berkata; Rasulullah Shlallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Jika budak mukatab salah satu dari kalian (para wanita) masih melunasi kitabahnya maka hendaklah ia berhijab (menutupi auratnya) dari budak tersebut." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan makna hadits ini menurut para ulama adalah anjuran untuk menahan diri (berhati-hati). Mereka mengatakan; Al Mukatab tidak dibebaskan jika ia memiliki tanggungan yang belum dilunasi hingga ia melunasi.