MENU
Pilih fitur atau navigasi
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Umu Salamah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ada seorang wanita yang terus menerus mengucurkan darah. Ummu Salamah lalu meminta fatwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau menjawab: "Hendaklah mereka memperhatikan berapa hari mereka biasa mengalami haid dalam sebulan, sebelum apa yang ia alami sekarang ini. Hendaklah ia meninggalkan jumlah hari yang biasa mengamali haid dalam bulan itu, setelah itu hendaklah ia mandi, mengganti pakaian dan mengerjakan shalat."