KEMBALI
HADIS #1221 / 3,367

H.R. DARIMI

أَخْبَرَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ عُثْمَانَ الثَّقَفِيِّ عَنْ أَبِي لَيْلَى هُوَ الْكِنْدِيُّ عَنْ سُوَيْدِ بْنِ غَفَلَةَ قَالَ أَتَانَا مُصَدِّقُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ فَقَرَأْتُ فِي عَهْدِهِ أَنْ لَا يُجْمَعَ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ وَلَا يُفَرَّقَ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ
Terjemahan Indonesia:

Telah mengabarkan kepada kami [Al Aswad bin 'Amir] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Utsman Ats Tsaqafi] dari [Abu Laila] -yaitu Al Kindi- dari [Suwaid bin Ghafalah] ia berkata, " [Petugas zakat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam] datang kepada kami, kemudian aku gandeng tangannya dan aku baca pada perjanjiannya, 'Tidak boleh digabungkan antara hewan yang terpisah, dan tidak boleh dipisahkan antara hewan yang digabungkan karena khawatir membayar zakat."

MENU
Pilih fitur atau navigasi