KEMBALI
HADIS #1227 / 6,638

H.R. BUKHARI

حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ يَعْنِي ابْنَ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا فَمَنْ تَبِعَهَا فَلَا يَقْعُدْ حَتَّى تُوضَعَ
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepada kami [Muslim] yakni putra Ibrahim telah menceritakan kepada kami [Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: ""Jika kalian melihat jenazah maka berdirilah dan barangsiapa mengiringinya janganlah dia duduk hingga jenazah itu diletakkan ".

MENU
Pilih fitur atau navigasi