KEMBALI
HADIS #1267 / 1,587

H.R. MALIK

و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَأَنَّهُ أَعْتَقَ وَلَدَ زِنًا وَأُمَّهُ
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa dia telah membebaskan anak hasil zina beserta dan ibunya."

MENU
Pilih fitur atau navigasi