Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Musa] dan ['Amru bin Zurarah] dari [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Abu Suhail] ia berkata; "Dahulu, isteriku pernah bernadzar untuk beri'tikaf di Masjidil Haram selama tiga hari. Kemudian, aku bertanya kepada Umar bin Abdul Aziz rahimahullahu yang saat itu sedang bersama Syihab. Aku bertanya: 'Apakah ia juga wajib berpuasa? ', Ibnu Syihab menjawab: 'Tidak ada i'itikaf kecuali dilakukan sambil berpuasa'. Saat itu, Umar bin Abdul Aziz rahimahullahu terus bertanya: 'Adakah keterangan yang demikian berasal dari Nabi salallahu 'alihi wa sallam? ' Ia menjawab: 'tidak'. Kemudian, Umar bin Abdul Aziz rahimahullahu bertanya: 'Adakah keterangan dari Abu Bakar radliallahu 'anhu? ' ia menjawab: 'tidak ada', ia bertanya: 'adakah keterangan dari Umar radliallahu 'anhu? ', ia menjawab: 'tidak ada juga' ia bertanya: 'adakah keterangan dari Utsman radliallahu 'anhu? ', ia menjawab: 'tidak ada'. Umar rahimahullahu berkata: 'Menurutku tidak wajib bagi wanita itu untuk berpuasa', Lalu aku keluar dan bertemu Thawus dan 'Atho` bin Abu Rabbah, aku bertanya kepada keduanya. [Thawus] menjawab: 'Dahulu [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu (pernah berfatwa) bahwa wanita tersebut tidak wajib puasa, kecuali jika ia bernadzar untuk berpuasa'. Kemudian `Atha` berkata: 'Begitu juga pendapatku'".