Telah mengabarkan kepada kami [An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Simak bin Harb] dari [Harun] anak laki-laki puteri Ummu Hani`, atau anak laki-laki putera Ummu Hani`, dari [Ummu Hani`], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemuinya sementara ia dalam keadaan berpuasa. Beliau kemudian diberi suguhan susu lalu meminumnya, beliau kemudian memberikan susu tersebut kepada Ummu Hani` lalu ia meminumnya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika untuk mengganti puasa Ramadan maka berpuasalah pada hari yang lain, tetapi jika puasa sunnah; jika engkau mau silahkan engkau menggantinya, jika tidak maka tidak perlu engkau menggantinya."