KEMBALI
HADIS #1319 / 1,587

H.R. MALIK

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ حَدِّ الْعَبْدِ فِي الْخَمْرِ فَقَالَ بَلَغَنِي أَنَّ عَلَيْهِ نِصْفَ حَدِّ الْحُرِّ فِي الْخَمْرِ وَأَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ وَعُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَدْ جَلَدُوا عَبِيدَهُمْ نِصْفَ حَدِّ الْحُرِّ فِي الْخَمْرِ
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa ia pernah ditanya tentang hukuman bagi seorang budak yang minum khamer. Dia menjawab; "Telah sampai kepadaku bahwa hukuman bagi budak adalah setengah dari hukuman orang yang merdeka. [Umar bin Khattab] dan [utsman bin Affan] serta [Abdullah bin Umar] mendera budak-budak mereka setengah dari hukuman orang merdeka dalam masalah minum khamer."

MENU
Pilih fitur atau navigasi