KEMBALI
HADIS #143 / 1,587

H.R. MALIK

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَكَانَ لَا يَزِيدُ عَلَى الْإِقَامَةِ فِي السَّفَرِ إِلَّا فِي الصُّبْحِ فَإِنَّهُ كَانَ يُنَادِي فِيهَا وَيُقِيمُ وَكَانَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَذَانُ لِلْإِمَامِ الَّذِي يَجْتَمِعُ النَّاسُ إِلَيْهِ
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'], bahwa [Abdullah bin Umar] ketika dalam perjalanan hanya mengumandangkan iqamat saja kecuali dalam shalat subuh. Dia mengumandangkan adzan dan iqamat dalam shalat tersebut. Dia berkata; "Hanyasanya adzan itu untuk imam (di masjid) yang diselenggarakan shalat berjama'ah."

MENU
Pilih fitur atau navigasi