MENU
Pilih fitur atau navigasi
Telah mengabarkan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; "Wanita yang haid diberi keringanan agar kembali (dari Makkah setelah haji) apabila ia telah melakukan thawaf ifadhah." Thawus berkata; aku mendengar [Ibnu Umar] pada tahun pertama, bahwa wanita yang haid yang telah melakukan thawaf ifadhah, tidak boleh kembali (dari Makkah sehabis melaksanakan haji). Setelah itu aku mendengar ia berkata; "Boleh kembali (dari Mekkah setelah haji), sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan keringanan bagi mereka."