KEMBALI
HADIS #1505 / 1,587

H.R. MALIK

حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي وَإِذَا سَلَّمَ مِنْ الْقَوْمِ وَاحِدٌ أَجْزَأَ عَنْهُمْ
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Zaid bin Aslam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang berkendaraan memberi salam kepada yang berjalan. Jika salah seorang dari suatu kaum memberi salam maka itu cukup bagi mereka."

MENU
Pilih fitur atau navigasi