Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] dari [Syu'bah] dari [Sulaiman bin Abdurrahman] dari ['Ubaid bin Fairuz], ia berkata; saya bertanya kepada [Al Bara`] mengenai hewan kurban yang dilarang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Al Barra` menjawab; Empat hal yang tidak layak (untuk dijadikan kurban), yaitu; buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, pincang yang jelas pincangnya, sakit yang jelas sakitnya, dan cacat kakinya yang tidak memiliki dapat berdiri tegak." 'Ubaid bin Fairuz berkata; aku katakan kepada Al Bara`; "Sesungguhnya aku tidak suka bila terdapat kekurangan pada usianya, cacat pada telinganya, dan cacat pada tanduknya." Al Barra` menjawab; "Apa yang tidak kamu sukai, maka tinggalkanlah dan jangan kamu mengharamkannya kepada orang lain."