KEMBALI
HADIS #1540 / 3,367

H.R. DARIMI

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ نَهَى عَنْ الْمُجَثَّمَةِ قَالَ أَبُو مُحَمَّد الْمُجَثَّمَةُ الْمَصْبُورَةُ
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah telah melarang dari mujatstsamah. Abu Muhammad berkata; mujatstsamah adalah mashburah (yaitu mengurung hewan lalu melemparinya sebagai sasaran hingga mati)."

MENU
Pilih fitur atau navigasi