Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak] melalui bacaan riwayat [Malik] dari [Shafwan bin Sulaim] dari [Sa'id bin Salamah] dari keluarga Al Azraq bahwa [Al Mughirah bin Abu Burdah] -yaitu seorang laki-laki dari kalangan Bani Abdud Dar- ia telah mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata; seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "Sesungguhnya kami pernah mengarungi lautan dan hanya membawa sedikit air, apabila kami berwudhu dengannya maka kami akan kehausan, apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Air laut itu suci airnya dan bangkainya binatangnya pun halal."