KEMBALI
HADIS #162 / 5,364

H.R. NASAI

أَخْبَرَنَا بِشْرُ بْنُ هِلَالٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا نَعَسَ الرَّجُلُ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَنْصَرِفْ لَعَلَّهُ يَدْعُو عَلَى نَفْسِهِ وَهُوَ لَا يَدْرِي
Terjemahan Indonesia:

Telah mengabarkan kepada kami [Bisyir bin Hilal] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Ayyub] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah Radliyallahu'anha] dia berkata; Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Apabila seseorang mengantuk dalam shalatnya hendaklah ia menghentikan, karena mungkin dia berdo'a untuk kecelakaan (kebinasaan) bagi dirinya sendiri sedang dia tidak menyadarinya!"

MENU
Pilih fitur atau navigasi