Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Anas], ia berkata; Ketika aku menuangkan minuman di rumah Abu Thalhah. Anas melanjutkan; tiba-tiba turunlah (ayat) yang mengharamkan khamer. Kemudian beliau memerintahkan seseorang untuk menyeru, ia pun menyeru. Lalu Abu Thalhah berkata; "Keluarlah dan lihatlah ada apa itu?, " Akupun keluar, setelah itu aku berkata; "Itu adalah orang yang menyeru, ketahuilah bahwa khamer telah diharamkan." Abu Thalhah berkata kepadaku; "Pergi dan tumpahkanlah khamer tersebut." Anas berkata; "Berita itu kemudian tersebar ke seantero penjuru Madinah, khamer mereka saat itu adalah fadikh (khmer yang terbuat dari rendaman kurma pentil). Kemudian sebagian orang mengatakan; "Beberapa orang telah meninggal, sementara perut mereka masih terisi khamer." Maka Allah 'azza wajalla menurunkan ayat: Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman. QS Al Ma`idah; 93.