KEMBALI
HADIS #1683 / 6,638

H.R. BUKHARI

حَدَّثَنَا مَحْمُودٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ الْمِسْوَرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحَرَ قَبْلَ أَنْ يَحْلِقَ وَأَمَرَ أَصْحَابَهُ بِذَلِكَ
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud] telah menceritakan kepada kami ['Abdur Razzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhriy] dari ['Urwah] dari [Al Miswar radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih hewan qurban sebelum mencukur rambut lalu memerintahkan para sahabat Beliau melakukan hal yang sama.

MENU
Pilih fitur atau navigasi