KEMBALI
HADIS #1683 / 3,877

H.R. TIRMIDZI

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْإِنَّمَا كَانَ فِرَاشُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي يَنَامُ عَلَيْهِ أَدَمٌ حَشْوُهُ لِيفٌقَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ حَفْصَةَ وَجَابِرٍ
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] ia berkata, "Kasur yang digunakan tidur oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terbuat dari kulit dan isinya dari serabut." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dalam bab ini juga ada hadits dari Hafshah dan Jabir."

MENU
Pilih fitur atau navigasi