KEMBALI
HADIS #1726 / 3,367

H.R. DARIMI

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْطُبُ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ وَلَا يَبِيعُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ حَتَّى يَأْذَنَ لَهُ
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami ['Uqbah bin Khalid] dari ['Ubaidullah] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah salah seorang diantara kalian meminang (wanita) yang telah dipinang saudaranya, dan janganlah menjual (barang) yang telah dibeli saudaranya, hingga saudaranya memberikan izin."

MENU
Pilih fitur atau navigasi