KEMBALI
HADIS #1730 / 3,367

H.R. DARIMI

حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الشِّغَارِ قَالَ مَالِكٌ وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ الْآخَرَ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الْآخَرُ ابْنَتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ قِيلَ لِأَبِي مُحَمَّدٍ تَرَى بَيْنَهُمَا نِكَاحًا قَالَ لَا يُعْجِبُنِي
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang (nikah) syighar." Malik berkata; syighar adalah seorang laki-laki menikahkan orang lain dengan putrinya dengan syarat orang tersebut menikahkannya dengan putrinya tanpa ada mahar." Abu Muhammad ditanya; "Apakah anda melihat diantara mereka terjadi pernikahan?" Ia berkata; "Hal itu tidak membuatku heran."

MENU
Pilih fitur atau navigasi