Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda; "Siapapun wanita yang dinikahkan tanpa seizin walinya, maka nikahnya tidak sah, nikahnya tidak sah, nikahnya tidak sah, walaupun mereka berseteru." Abu 'Ashim berkata; Dan sesekali beliau bersabda: "Apabila mereka saling berseteru, maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali, apabila telah digauli, maka wanita tersebut mendapatkan maharnya karena ia telah menghalalkan farjinya." Abu 'Ashim berkata; Ibnu Juraij mendektekannya kepadaku pada tahun seratus empat puluh enam.