Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari ['Uqbah bin 'Amir] atau [Samurah bin Jundub] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka wanita itu untuk wali yang pertama dari keduanya. Dan siapapun laki-laki yang menjual barang dagangannya kepada dua orang, maka barang tersebut untuk orang yang pertama dari keduanya." Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sama seperti hadits di atas.