MENU
Pilih fitur atau navigasi
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Ibnu Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] dan -ia memarfu'kannya- ia berkata; "Anak adalah untuk pemilik ranjang dan tidak ada hak bagi pelaku zina (yang menzinahi ibunya -pent)."