KEMBALI
HADIS #1782 / 3,367

H.R. DARIMI

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ ابْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ يَرْفَعُهُ قَالَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
Terjemahan Indonesia:

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Ibnu Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] dan -ia memarfu'kannya- ia berkata; "Anak adalah untuk pemilik ranjang dan tidak ada hak bagi pelaku zina (yang menzinahi ibunya -pent)."

MENU
Pilih fitur atau navigasi