MENU
Pilih fitur atau navigasi
Telah menceritakan kepadaku [Mu'alla bin Asad] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Daud bin Abu Hindun] dari [Muhammad bin Abu Musa] dari seorang laki-laki dari kalangan Anshar yang bernama [Ziyad] ia berkata; aku berkata kepada [Ubay bin Ka'b]; "Bagaimana pendapatmu seandainya para isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meninggal, apakah boleh beliau menikah lagi?" Ubay menjawab; "Ya, sesungguhnya Allah menghalalkan baginya menikahi para wanita." Ubay menjelaskan kepadanya lalu berkata; Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu. QS Al Ahzab; 52. yaitu setelah ada keterangan ini.