Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Abdullah] mengenai seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita dan ia belum menetapkan sesuatupun sebagai maharnya, serta belum menggaulinya, ternyata suaminya meninggal. Abdullah berkata; Dalam masalah itu, wanita tersebut mendapatkan mahar layaknya wanita lain, dan ia juga harus melakukan 'iddah dan mendapatkan warisan." [Ma'qil Al Asyja'i] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan kepada Barwa' binti Wasyiq yaitu seorang wanita dari Bani Ruwas, seperti yang telah engkau putuskan. 'Alqamah berkata; kemudian ia senang dengan hal itu. Muhammad dan Sufyan berkata; kami mengambil pendapat ini.