MENU
Pilih fitur atau navigasi
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Asy Sya'bi] dari [Fathimah binti Qais] bahwa suaminya telah mencerainya tiga kali dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak memberikan nafkah untuknya dan tidak pula tempat tinggal." Salamah berkata; "Kemudian aku sebutkan hal itu kepada Ibrahim. Dia berkata; "Umar bin Al Khathab berkata; "Kami tidak akan meninggalkan Kitab Rabb kami dan Sunnah Nabi kami karena perkataan seorang wanita. Dan ia tetap (berkewajiban) memberikan tempat tinggal dan nafkah."