MENU
Pilih fitur atau navigasi
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Al Asy'ats] dari [Al Hakam] serta [Hammad] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Umar], ia berkata; "Kami tidak akan meninggalkan Kitab Rabb kami dan Sunnah NabiNya Karena perkataan seorang wanita. Wanita yang dicerai tiga kali, baginya mendapatkan tempat tinggal dan nafkah." Telah mengabarkan kepada kami [Thalq bin Ghannam] dari [Hafsh bin Ghiyats] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Umar] seperti hadits di atas.