Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Abdul Majid] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Sa'd bin Ishaq bin Ka'b bin 'Ujrah] dari bibinya [Zainab binti Ka'an bin Ujrah] bahwa [Al Furai'ah binti Malik], ia telah mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah meminta kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam agar memberinya izin untuk kembali kepada keluarganya. Ia berkata; "Sesungguhnya suamiku keluar untuk mencari budak-budaknya yang kabur, kemudian ia mendapatkan mereka hingga setelah berada di Tharaf Al Qadum, budak-budaknya membunuhnya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tinggallah di rumahmu hingga 'iddahmu habis sampai batas waktunya." Aku berkata; "Sesungguhnya suamiku tidak meninggalkanku di rumah yang aku miliki, tidak pula ada nafkah." Beliau bersabda: "Tinggallah hingga 'iddah sampai batas waktunya." Kemudian ia menjalani 'iddah selama empat bulan sepuluh hari. Furai'ah berkata; Tatkala Utsman mengirim surat kepadaku dan bertanya mengenai hal itu, maka aku mengabarkan kepadanya, setelah itu Utsman mengikuti dan memberikan keputusan dengannya."