MENU
Pilih fitur atau navigasi
Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] dari [Zaid bin Khalid Al Juhani] serta [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai seorang budak wanita yang berzina dan belum menikah. Beliau bersabda; "Apabila ia berzina, maka cambuklah dia, jika masih berzina, maka cambuklah dia, jika masih berzina, maka cambuklah dia." Abu Hurairah berkata; Aku tidak tahu beliau mengatakan yang ketiga kali atau keempat kalinya: "Kemudian juallah dia walaupun hanya senilai tali pelana."