MENU
Pilih fitur atau navigasi
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Muhammad bin 'Amr] dari [Abu Salamah] dari [Asy Syarid] ia berkata; aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Sesungguhnya ibuku kewajiban membebaskan budak, sementara aku memiliki budak wanita berkulit hitam, apakah sah untuknya?" Beliau menjawab: "Panggillah dia! " kemudian beliau berkata: "Apakah engkau bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah?" Budak itu menjawab; "Ya." Beliau bersabda: "Bebaskan dia, sesungguhnya ia adalah wanita mukminah."