Telah mengabarkan kepada kami [Utsman bin Umar] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] dari [Al Hasan] dari [Sha'sha'ah bin Mu'awiyah], ia berkata; aku bertemu [Abu Dzar], sementara dirinya sedang menuntun unta -atau menggiringnya- dan dilehernya tergantung geriba. Aku berkata; "Wahai Abu Dzar, bagaimana engkau pergunakan hartamu?, " dia menjawab; "Hartaku! untuk bekal amalanku." Aku bertanya lagi; "Bagaimana engkau pergunakan hartamu? Dia menjawab; "Hartaku, untuk mengantarkan amalanku." Aku berkata; "Ceritakanlah kepadaku suatu hadits yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam! " Abu Dzar berkata; "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang muslim yang menginfakkan sepasang hartanya di jalan Allah, melainkan akan segera diambil penjaga Surga." Abu Muhammad berkata; sepasang harta tersebut seperti dua dirham, atau dua budak wanita atau laki-laki atau dua kendaraan (unta atau yang lainnya).