KEMBALI
HADIS #1994 / 2,949

H.R. DARIMI

أَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ قَبِيعَةُ سَيْفِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ فِضَّةٍ قَالَ عَبْد اللَّهِ هِشَامٌ الدَّسْتَوَائِيُّ خَالَفَهُ قَالَ قَتَادَةُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَزَعَمَ النَّاسُ أَنَّهُ هُوَ الْمَحْفُوظُ
Terjemahan Indonesia:

Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Qatadah] dari [Anas], ia berkata; "Sarung pedang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terbuat dari perak." Abdullah berkata; namun [Hisyam Ad Dastawa`i] menyelisihinya. [Qatadah] mengatakan dari [Sa'id bin Al Hasan] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam..." sementara orang-orang menyangka bahwa hadits tersebut adalah hadits mahfuzh."

MENU
Pilih fitur atau navigasi