MENU
Pilih fitur atau navigasi
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakar bin 'Abdurrahman] dari [Abu Mas'ud Al Anshariy radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang uang hasil jual beli anjing, mahar seorang pezina dan upah bayaran dukun.