KEMBALI
HADIS #2096 / 6,638

H.R. BUKHARI

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ أَخْبَرَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَكَانُوا يَتَبَايَعُونَ الْجَزُورَ إِلَى حَبَلِ الْحَبَلَةِ فَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ فَسَّرَهُ نَافِعٌ أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ مَا فِي بَطْنِهَا
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah mengabarkan kepada kami [Juwairiyah] dari [Nafi'] dari ['Abdullah radliallahu 'anhu] berkata: "Dahulu orang-orang Jahiliyah mempraktekkan jual beli apa yang ada didalam perut unta hingga unta itu melahirkan kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya. Nafi' menafsirkan yang dimaksud dengan Al Jazur adalah: Unta melahirkan apa yang ada didalam perutnya".

MENU
Pilih fitur atau navigasi