KEMBALI
HADIS #2099 / 2,949

H.R. DARIMI

أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا تَلَقَّوْا السِّلَعَ حَتَّى يُهْبَطَ بِهَا الْأَسْوَاقَ وَلَا تَنَاجَشُوا
Terjemahan Indonesia:

Telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah sebagian dari kalian menjual di atas penjualan orang lain, dan janganlah kalian mencegat barang yang datang dari luar (kota) hingga sampai di pasar, dan janganlan melakukan najasy."

MENU
Pilih fitur atau navigasi