Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad yaitu Ishaq] dari [Abdurrahman bin Abu Yazid] dari [Al Qa'qa' bin Hakim] dari [Abdurrahman bin Wa'lah], ia berkata; "Aku bertanya kepada [Ibnu Abbas] mengenai kulit binatang yang telah mati. Ibnu Abbas menjawab; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Menyamaknya telah menjadikan ia suci." Dan aku juga bertanya mengenai penjualan khamer kepada orang kafir dzimmi, aku katakan kepadanya; "Sesungguhnya kami memiliki anggur yang kami jadikan khamer, kemudian kami menjualnya kepada orang kafir dzimmi." Ibnu Abbas berkata; "Seorang laki-laki dari Tsaqif atau Daus pernah meberikan hadiah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sekantong khamer pada saat haji wada', kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Tidakkah engkau tahu wahai Abu Fulan, bahwa Allah telah mengharamkannya." Laki-laki itu berujar; "Tidak, demi Allah." Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkannya." Kemudian orang itu menoleh kepada budaknya sambil berkata; "Bawalah ini keluar ke Jazwarah (sebuah tempat di Mekkah) dan juallah." Mendengar itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidakkah engkau mengetahui wahai Abu Fulan, bahwa sesuatu yang haram untuk meminumnya, maka haram pula menjualnya." Ibnu Abbas berkata; "Kemudian beliau memerintahkan agar khamer tersebut ditumpahkan di Bathha`."