KEMBALI
HADIS #2145 / 2,949

H.R. DARIMI

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرَةٍ أَوْ زَرْعٍ
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah] telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mempekerjakan (penduduk) Khaibar dengan upah setengah dari hasil buminya yaitu berupa buah atau tanaman."

MENU
Pilih fitur atau navigasi