KEMBALI
HADIS #2331 / 6,638

H.R. BUKHARI

حَدَّثَنَا خَلَّادُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا نَافِعُ بْنُ عُمَرَ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ كَتَبْتُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَكَتَبَ إِلَيَّإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepada kami [Khallad bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Nafi' bin 'Umar] dari [Ibnu Abi Mulaikah] berkata; "Aku menulis surat kepada [Ibnu 'Abbas] lalu dia membalasnya dengan menjelaskan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan bahwa sumpah wajib bagi siapa yang tertuduh".

MENU
Pilih fitur atau navigasi