KEMBALI
HADIS #2387 / 2,949

H.R. DARIMI

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْمُهَلَّبِ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ قَالَ فِي امْرَأَةٍ وَأَبَوَيْنِ لِلْمَرْأَةِ الرُّبُعُ وَلِلْأُمِّ ثُلُثُ مَا بَقِيَ
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Amir] dari [Syu'bah] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Muhallab] bahwa [Utsman bin 'Affan] berkata tentang bagian seorang isteri dan kedua orang tua; Isteri mendapat seperempat dan ibu mendapat sepertiga dari harta yang tersisa.

MENU
Pilih fitur atau navigasi