KEMBALI
HADIS #2437 / 2,949

H.R. DARIMI

حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلَمَةَ قَالَ كَانَ عَلِيٌّ يُشَرِّكُ بَيْنَ الْجَدِّ وَالْإِخْوَةِ حَتَّى يَكُونَ سَادِسًا
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Amr bin Murrah] dari [Abdullah bin Salamah] ia berkata; [Ali] membagi harta secara musyarrakah antara kakek dan para saudara laki-laki, sampai berjumlah enam orang.

MENU
Pilih fitur atau navigasi