KEMBALI
HADIS #2447 / 2,949

H.R. DARIMI

أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا الْأَشْعَثُ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ إِنَّ أَوَّلَ جَدَّةٍ أُطْعِمَتْ فِي الْإِسْلَامِ سَهْمًا أَمُّ أَبٍ وَابْنُهَا حَيٌّ
Terjemahan Indonesia:

Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Al Asy'ats] dari [Ibnu Sirin] dari [Ibnu Mas'ud] ia berkata; Sesungguhnya (posisi) nenek yang diberi bagian (warisan) dalam Islam adalah ibu dari seorang ayah, sedang anak laki-lakinya masih hidup.

MENU
Pilih fitur atau navigasi