Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Al Asy'ats] dari [Az Zuhri] ia berkata; Seorang nenek dari ibunya ayah atau ibunya ibu datang menemui Abu Bakr dan berkata; Sesungguhnya anak laki-laki dari anak laki-lakiku atau anak laki-laki dari anak perempuanku telah meninggal dan telah sampai kepadaku bahwa aku mendapatkan bagian harta warisannya, maka berapakah bagianku? Abu Bakr berkata; Aku belum pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan kepada seorang nenek sedikitpun, aku akan bertanya kepada orang lain! Setelah dia selesai melaksanakan shalat dzuhur, dia bertanya: siapakah di antara kalian yang mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan seorang nenek dari bagian harta warisan? [Maka Al Mughirah bin Syu'bah] berkata: Saya! Dia berkata: Berapa? Al Mughirah menjawab: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikannya seperenam. Dia bertanya lagi: adakah orang lain selain kamu yang mengetahuinya? Maka [Muhammad bin Maslamah] berkata: Iya, dia benar! Maka Abu Bakar memberikan nenek tersebut seperenam. Kemudian datang kepada Umar seperti yang datang kepada Abu Bakar, lalu Umar berkata: aku tidak mengetahui dan tidak pernah mendengar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan seorang nenek-nenek dari harta warisan, tapi aku akan bertanya kepada orang-orang! Maka mereka memberitahukan kepadanya tentang hadits Al Mughirah bin Syu'bah dan Muhammad bin Maslamah. Maka Umar berkata: siapa yang di antara kalian berdua yang (keberadaannya) sendiri ketika pembagian warisan, maka seperenam itu untuknya, dan apabila berdua maka seperenam untuk kalian berdua.