MENU
Pilih fitur atau navigasi
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Daud bin Abu Hind] dari [Abdullah bin Ubaid bin Umair] ia berkata; Aku pernah menulis surat kepada [saudara laki-lakiku] dari banu Zuraiq untuk menanyakan keputusan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam masalah anak seorang wanita yang terkena li'an, untuk siapa harta itu? (Maka ia membalas suratku); Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan warisannya diberikan kepada ibunya, ibu itu menempati posisi ibu dan ayahnya. Sufyan berkata; Seluruh harta untuk ibu karena ia menempati posisi ayah dan ibunya.