MENU
Pilih fitur atau navigasi
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Para saudara laki-laki seibu dapat saling mewarisi, tidak bagi saudara laki-laki seayah. Seseorang dapat mewarisi saudara laki-laki seayah dan seibu kecuali saudara laki-laki seayah."