Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Mu'ammar] telah menceritakan kepada kami [Khushaif] dari [Ziyad bin Abu Maryam] bahwa seorang perempuan memerdekakan budak miliknya kemudian perempuan itu meninggal dunia dan meninggalkan anak laki-laki dan saudara laki-lakinya. Setelah itu mantan budaknya meninggal dunia. Anak laki-laki dan saudara laki-laki perempuan itu menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menanyakan tentang warisan mantan budak tersebut. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Warisannya untuk anak laki-laki perempuan itu." Saudara laki-laki perempuan itu berkata; Wahai Rasulullah, seandainya mantan budak itu melakukan kejahatan maka siapa yang menanggung diyat kejahatannya? Beliau menjawab: "kamu."