KEMBALI
HADIS #2531 / 2,949

H.R. DARIMI

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ وَسُفْيَانُ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ فِي الرَّجُلِ يُوَالِي الرَّجُلَ قَالَا هُوَ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ قَالَ سُفْيَانُ وَكَذَلِكَ نَقُولُ
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Mutharrif] dari [Asy Sya'bi] dan Sufyan dari [Yunus] dari [Al Hasan] tentang seseorang menjadikan wali untuk orang lain, keduanya berkata; Ia sama dengan kaum muslimin lainnya. Sufyan berkata; Kami juga berpendapat seperti itu.

MENU
Pilih fitur atau navigasi