KEMBALI
HADIS #2554 / 2,949

H.R. DARIMI

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي بِنْتِ أَخٍ وَعَمَّةٍ قَالَ أَعْطِي الْمَالَ لِابْنَةِ الْأَخِ
Terjemahan Indonesia:

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Asy Syaibani] dari [Asy Sya'bi] tentang anak perempuan dari saudara laki-laki dan bibi dari pihak ayah, ia berkata; Harta diberikan kepada anak perempuan dari saudara laki-laki.

MENU
Pilih fitur atau navigasi