MENU
Pilih fitur atau navigasi
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] dari [Hammad bin Salamah] dari [Ziyad Al A'lam] dari [Al Hasan] ia berkata; Jika sebagian ahli waris membenarkan si mayit memiliki hutang maka ahli waris tersebut harus melunasinya.