KEMBALI
HADIS #2584 / 2,949

H.R. DARIMI

أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ فِي امْرَأَةِ الْأَسِيرِ أَنَّهَا تَرِثُهُ وَيَرِثُهَا
Terjemahan Indonesia:

Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Hassan] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Az Zinad] dari [ayahnya] dari [Umar bin Abdul Aziz] tentang seorang perempuan yang ditawan; Sesungguhnya ia dapat mewarisi suaminya dan suaminya dapat mewarisinya.

MENU
Pilih fitur atau navigasi